Agenda : Idul Adha 1442 H

WAKTU | : | Selasa, 07:00 - 20 Juli 2021 |
LOKASI | : | Di masing masing PAC LDII Cilincing |
INFO ACARA | : | PC LDII CILINCING / 08176325435 |
Agenda Ini Sudah Lewat / Kadaluarsa
Menjelang hari raya Idul adha di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan kesehatan menyembelih hewan kurban di tengah wabah corona.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian juga telah mengedarkan panduan aman menyembelih hewan kurban untuk hari raya Idul adha. yang diperkirakan jatuh pada saat masyarakat masih waspada terhadap COVID-19.
Berbeda dari penyembelihan-penyembelihan kurban di tahun-tahun sebelumnya, kali ini MUI mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap wabah COVID-19. “Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan,” ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin A.F., sebagaimana dilansir Antara. Protokol kesehatan yang dimaksudkan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Poin-poin protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat menyembelih hewan kurban versi MUI adalah sebagai berikut: Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.